MA Lantik DK OJK, DPR: Angin Segar Bagi Industri Keuangan di Indonesia

JAKARTA, - Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto  mengucapkan selamat atas pelantikan Dewan Komisioner OJK. Pelantikan dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin.

"Pertama saya ucapkan selamat kepada DK OJK baru dilantik yang telah diambil sumpahnya oleh ketua MA pada hari ini," kata Wihadi, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya banyak tugas-tugas yang telah menanti DK OJK di  dalam industri keuangan.

"Dan saya kira sudah banyak tugas-tugas menanti serta beberapa pembenahan-pembenahan secara internal kita harapkan segera diselesaikan," kata Wihadi.

"Karena kita tau, masalah internal OJK ini menjadi konsen kita bersama dan banyaknya kasus-kasus keuangan yang harus diselesaikan. Dan saya kira ini angin segar bagi industri keuangan dan saya kira segera dapat berjalan dengan baik kedepannya. Jadi sekali lagi saya ucapkan dan selamat bekerja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MA, Syarifuddin resmi melantik Dewan Komisioner OJK terpilih.

Pelantikan ini sejalan dengan keluarnya Keppres RI Nomor 51/P/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan DK OJK.

"Berdasarkan surat Keppres nomor 51//P/2022 tanggal 9 Mei 2022 saudara-saudara akan diangkat sebagai ketua, wakil ketua dan anggota dewan komisioner OJK," kata dia, di Mahkamah Agung, Rabu (20/7/2022).

Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 - 2027 sebagai berikut:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.



sumber: www.jitunews.com